6.1 Persyaratan teknis yang tercantum dalam standar ini adalah item pemeriksaan jenis.
6.1.1 Dalam kondisi produksi normal, pemeriksaan jenis harus dilakukan setidaknya setahun sekali.
6.1.2 Pemeriksaan tipe harus dilakukan apabila terjadi salah satu situasi berikut:
- Selama uji coba produksi produk baru;
- Ketika produk diproduksi di lokasi lain;
- Ketika terjadi perubahan besar dalam proses produksi dan bahan bakunya;
6.2 Penilaian hasil pengujian
Hasil pengujian dianggap memenuhi syarat jika memenuhi persyaratan Bab 4.
Aturan Pemeriksaan Campuran Beton
May 01, 2024
Tinggalkan pesan
